Warga Negara Asing Selundupkan Sabu 821 Kilogram Di Kota Serang

Warga negara asing yang dijadikan tersangka yaitu BA warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman, narkoba tersebut disimpan di sebuah rumah toko di lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Ruko yang berlokasi di Kota Serang itu disewa sebelum bulan Ramadhan, namun kedua warga negara asing tinggal di sebuah apartemen di Surabaya.
Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri sudah membidik kedua tersangka sejak 4 bulan lamanya yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional melalui kasus yang sama di wilayah DKI Jakarta.
Penggerebekan tersangka di Ruko dengan barang bukti sabu yaitu pada Jum'at (22/05) malam.
“Keseharian kedua tersangka merupakan pedagang rempah” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang merupakan mantan Kapolda Banten saat konferensi pers.
Modus yang dilakukan, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji.
Narkoba jenis sabu yang bisa dikonsumsi hingga 3,5 juta generasi muda itu rencananya akan dibawa ke daerah Jakarta.
Akibat aksinya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.
Bagaimana Reaksimu?






